Pasal 31E UU No.36 Tahun 2008 => Untuk badan mengenai fasilitas penurunan tarif pajak sebesar 50% dari PKP
Yaitu :
Apabila peredaran usaha sampai dengan 50 milyar per tahun, memperoleh fasilitas penurunan tarif pajak sebesar 50% atas PKP dari bagian peredaran usaha sebesar 4,8 milyar
Kesimpulan :
1. WP badan tidak mendapat fasilitas penurunan tarif pajak 50% apabila peredaran usaha per tahun > 50 milyar.
Soal PT. Banjar Jaya dalam tahun 2011, peredaran usaha / omzet 60 milyar, PKP 10 milyar. Berapa besarnya PPh yang terutang PT. Banjar Jaya 2011
Jawab : PPh terutang = 25% x 10 milyar = 2,5 milyar
2. WP badan mendapat fasilitas penurunan tarif pajak 50% dari seluruh PKP, apabila peredaran usahanya per tahun sampai dengan 4,8 milyar.
Soal PT. Banjar Jaya 2011, peredaran usaha 4,8 milyar per tahun, PKP 1 milyar, berapa besarnya PPh yang terutang tahun 2011
Jawab : PPh terutang = 25% x 50% x 1 milyar = 125 juta
3. WP badan mendapat fasilitas penurunan tarif pajak 50% dari sebagian PKP, apabila peredaran usahanya per tahun di atas 4,8 milar, tetapi tidak lebih dari 50 milyar
Soal PT. Banjar Jaya tahun 2011, peredaran usaha per tahun 14,4 milyar, PKP 1,5 milyar. Berapa besarnya PPh terutang PT. Banjar 2011
Jawab 4,8 M x 1,5 M = 500 juta (PKP yang memperoleh fasilitas penurunan tarif pajak)
14,4 M
PPh terutang =
25% x 50% x 500 juta = 62,5 juta (memperoleh fasilitas)
25% x 50% x 500 juta = 62,5 juta (memperoleh fasilitas)
25% x (1,5 M – 500 juta) = 250 juta( tidak mendapat fasilitas)
Besarnya PPh terutang = 62,5 juta + 250 juta = 312,5 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar