Senin, 30 April 2012

Ngutak Ngatik..

aku memang orangnya tidak cukup puas...atas hasil yang dicapai..selama aku masih bisa memperbaikinya..akan aku perbaiki terus..
seperti blog ini...aku masih ingin ngedit-edit disana sini..
lihat aja tuh slide diatas...fotonya belum bisa diganti dengan foto sendiri...iya....soalnya belum nemu jalan keluarnya...alias...belum bisa ngrubahnya...maklum lah masih awam dan belum banyak tahu tentang dunia bloging...ada yang mau bantuu??hihi...dengan senang hati.. :)
tapi bermanfaat juga ini blog...selain buat corat coret sendiri...tapi juga bisa buat ngesave materi kuliah..
semoga kedepannya bisa lebih bermanfaat lagi..aminn :)

Rabu, 18 April 2012

its all about us... :)

Aku adalah anak terakhir Dari 3 bersaudara..

Ini ummi akuu..

hhihihi..fotonya lucu yyaaa..lagi ngga siap gituu..
mamah aku orangya ituu..baikk..tegas,,,penyayang..harus dituruti perintahnya(klo ngga aku bisa kena jewer,,hehe.yang pasti kebaikan buat anak anaknya laa..),,seorang ibu rumah tangga yang pinter ngatur keuangan,,,pokonya...moms is everything for me.. :)


ini bapa akuu..
gauull kan bapa akuu..hehehe..
tapi ini yang lebih mantap...
Bapa aku orangnya tegas,,,tidak terlalu banyak ngomong..tapi ngga pendiem juga (nah tuh,,gimana dong),,humoris...kalau lagi kumpul sama keluarga...uhh ramenya...seorang bapa yang sangat tangguh buat keluarganya..(jadi pengin nangis,,hemm  ) ayahkuuu..juara satu sedunia,,
Ini mba akuuu..
Add caption


kaka aku yang pertama namanya mba ocha...
orangnya cantiikkk...baikkk bangettt...pokonya yang baik baik ada di dia laa..
Bekerja di salah satu perusahaan di jakarta...(Jangan ditanya gajinya berapa...upsss)hehe..

Kaka aku yang ke dua namanya mba betty..hee
orangnya baikk...agak tomboy...agak nduttt...baikkk juga..
bekerja sebagai IO di jakarta juga,,,

mereka adalah sebagian hidupku..
tanpa mereka aku bukanlah apa apa...
aku akan berusaha banggain kalian semua..im promise... :)

Mutiara Kata

"...pabila cinta memanggilmu... ikutilah dia walau jalannya berliku-liku... Dan, pabila sayapnya merangkummu... pasrahlah serta menyerah, walau pedang tersembunyi di sela sayap itu melukaimu..." (Kahlil Gibran)

"...kuhancurkan tulang-tulangku, tetapi aku tidak membuangnya sampai aku mendengar suara cinta memanggilku dan melihat jiwaku siap untuk berpetualang" (Kahlil Gibran)

"Tubuh mempunyai keinginan yang tidak kita ketahui. Mereka dipisahkan karena alasan duniawi dan dipisahkan di ujung bumi. Namun jiwa tetap ada di tangan cinta... terus hidup... sampai kematian datang dan menyeret mereka kepada Tuhan..." (Kahlil Gibran)

"Jangan menangis, Kekasihku... Janganlah menangis dan berbahagialah, karena kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan cinta yang indah... kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan" (Kahlil Gibran)

"Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu... Aku ingin mencintaimu dengan sederhana... seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada..." (Kahlil Gibran)

"Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini... pastilah cinta akan menyatukan kita dalam kehidupan yang akan datang" (Kahlil Gibran)

"Apa yang telah kucintai laksana seorang anak kini tak henti-hentinya aku mencintai... Dan, apa yang kucintai kini... akan kucintai sampai akhir hidupku, karena cinta ialah semua yang dapat kucapai... dan tak ada yang akan mencabut diriku dari padanya" (Kahlil Gibran)

"Kemarin aku sendirian di dunia ini, kekasih; dan kesendirianku... sebengis kematian... Kemarin diriku adalah sepatah kata yang tak bersuara..., di dalam pikiran malam. Hari ini... aku menjelma menjadi sebuah nyanyian menyenangkan di atas lidah hari. Dan, ini berlangsung dalam semenit dari sang waktu yang melahirkan sekilasan pandang, sepatah kata, sebuah desakan dan... sekecup ciuman" (Kahlil Gibran)

Sebutir Debu

Adalah sebutir debu…
Meringkuk kedinginan… Mengitari bumi tanpa rona
Selimut kecilnya tersapu angkasa
Rajut penghangatnya tercerai tanpa janji
Rindu…
Masih mendekam dalam setiap detak jantung nafasnya
Walau hanya sekedar sapa.. hanya sebatas tanya
Di setiap penat letih dan keterpurukan nya
Dia berlari di tengah gurun gulita
Mengais-ais oase kehangatan
Bintang di tirai angkasa, tak cukup untuk menghangatkan nya
Mencari bulan, namun raib
Mentari, ia pun terlelap.
Biarkan....
Biarkan saja dia sendiri
Menikmati renungan gulita
Biarkan sang raja malam mengurungnya
Memenjarakan nya dalam gelap
Menghangatkan diri sendiri di perapian bagaskara.

(Oleh Kahlil Gibran)

PENILAIAN KEWAJARAN DALAM TRANSAKSI

Sebagaimana telah banyak dibahas dalam subbab hubungan istimewa yaitu adanya transaksi bisnis yang dilakukan di antara para Wajib Pajak tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang kemungkinannya sebagai akibat hubungan istimewa untuk itulah selanjutnya atas kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam rangka penilaian kewajaran transaksi.
Pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan meliputi:
1.      Kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Bila perbandingan antara utang sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, undang-undang Pajak Penghasilan menentukan adanya modal terselubung.
Istilah modal menunjuk pada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.
2.      Kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modalnya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan:
  1. Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  2. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

Hal tersebut mempertimbangkan dengan semakin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional sejalan dengan era globalisasi, dapat terjadi bahwa Wajib Pajak dalam negeri menanamkan modalnya di luar negeri.'Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen. Sebagai contoh PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan 20% pada X Ltd., yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd., tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 2009 X Ltd., memperoleh laba setelah pajak sejumlah Rp 1.000.000.000,00.
3.      Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuan pengaturan ini yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.
4.      Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan Pihak Otoritas Pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antarpihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Pengertian kesepakatan harga transfer {advancepricing agreement) yang dikenal dengan APA yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA yaitu untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak dapat mencakup beberapa hal, antara lain, harga jual produk yang dihasilkan, dan jumlah royalti, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari
APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu melakukan koreksi dengan harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.
5.      Pencegahan penghindaran paj ak yang dilakukan oleh Wajib Paj ak saat melakukan pembelian saham atau penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut. Dengan demikian bila Wajib Pajak melakukan pembelian saham atau aset perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud tertentu I special purpose company dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.
6.      Bila terjadi penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit atau special purpose company) yang didirikannya atau berkedudukan di tax heaven country yang mempunyai hubungan istimewa dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan di Indonesia atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Sebagai contoh X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah negara bebas pajak (Tax Haven Country), memiliki 100% saham PT X yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, X Ltd. ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co, sebuah perusahaan negara B, dengan tujuan sebagai perusahaan antara dalam kepemilikannya atas seluruh saham PT X. Tetapi bila Y Co., menjual seluruh kepemilikannya atas saham X Ltd. Kepada PT Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, secara legal formal,transaksi di atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh Wajib Pajak luar negeri. Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan kepemilikan (saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh Wajib Pajak luar negeri, sehingga atas penghasilan dari pengalihan ini terutang Pajak Penghasilan.
Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia hal tersebut terjadi bila pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ke bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia

PRINSIP DASAR AKUNTANSI PAJAK

Sebelum membicarakan konsep atau prinsip dasar akuntansi pajak perlu mengetahui terlebih dahulu elemen-elemen atau unsur yang ada pada struktur teori akuntansi. Struktur teori akuntansi merupakan elemen yang saling berkaitan dan menjadi pedoman untuk mengembangkan teori dan menyusun teknik-teknik akuntansi. Diagram berikut menunjukkan struktur teori akuntansi:
Tujuan laporan keuangan ini adalah memberikan informasi keuangan kepada para pengguna laporan untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia merumuskan tujuan laporan keuangan, yaitu “menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.”
Ketentuan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa pengisian SPT Tahunan Pajak-Penghasilan oleh Wajib Pajak
yang diwajibkan melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan Iaporan keuangan berupa neraca dan Iaporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dari gambaran tersebut Iaporan keuangan mempunyai peran yang penting. Tujuan utama pelaporan keuangan fiskal adaiah menyajikan informasi yang digunakan sebagai bahan menghitung dasar pengenaan pajak terutang.
Pengaturan selanjutnya perhitungan dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP lebih menekankan kepentingan Iaporan keuangan tersebut karena SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diperlukan. Namun demikian, Iaporan keuangan komersial maupun Iaporan keuangan fiskal masih memiliki beberapa keterbatasan seperti:
1.       Laporan keuangan yang disusun bersifat historis.
2.       Lebih banyak menekankan hal yang bersifat material.
3.       Penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan dalam menyusun laporan keuangan.

Prinsip-prinsip dasar akuntansi komersial telah banyak dikemukakan para ahli, tetapi umumnya mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan, yaitu dasar akrual (accrual basis) dan kelangsungan usaha {going concern). APB Statement No. 4 menyatakan terdapat sembilan prinsip dasar akuntansi:
1.         Cost Principle
Prinsip biaya (cost principle) atau biaya historis (historical cost), yaitu dasar penilaian untuk mencatat perolehan barang, jasa harga pokok, biaya, maupun ekuitas, sehingga yang paling pokok adalah penilaian yang didasarkan harga pertukaran pada tanggal perolehan.
2.         Revenue Principle
Prinsip pendapatan (revenue principle) ini lebih menjelaskan tentang sifat dan komponen, pengukuran, maupun pengakuan pendapatan sebagai salah satu komponen penyusunan laporan laba rugi.
3.         Matching Principle
Prinsip dasar pemadanan atau penandingan (matching) menjelaskan masalah pengaturan pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan hasil, sehingga hasil akan diakuipada periode menurut prinsip dasar pengakuan hasil, sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut.
4.         Objectivity Principle
Masalah objektivitas (objectivity) mempunyai penafsiran yang berbeda. Sebagai contoh objektivitas sebagai realitas yang disampaikan pihak ketiga yang independen (misalnya laporan rekening koran dari bank), objektivitas dianggap sebagai hasil konsensus kelompok yang mengukur ataupun objektivitas diukur dengan penentuan batas atau limit tertentu.
dikenakan tarif upah kenaikan

Istimewa yang paling diperhatikan yaitu substansi hubungan yang bukan hanya pada bentuk hukumnya seperti penyandang dana, serikat dagang, perusahaan pelayanan umum (public utilities), satu-satunya pelanggan, pemasok distributor dan lain sebagainya. Gambaran hubungan istimewa seperti:
1.      perusahaan melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian bersama dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries, dan fellow subdiaries)’,
2.      perusahaan asosiasi (associated company)’,
3.      Perorangan yang memiliki baik secara langsung, maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut. Keluarga dekat dimaksud yaitu mereka yang dapat diharapkan memengaruhi atau dipengaruhi perorangan dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor.
4.      Karyawan kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi: anggota dewan komisaris, direksi, dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; dan
5.      Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang sebagaimana disebutkan pada angka 3 dan angka 4 atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Hal ini dimaksudkan mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi, atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
Berbagai macam metode yang digunakan untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa (PSAK, 2009) yaitu:
1.         Metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan
Metode ini sering digunakan yang dalam implementasinya yaitu bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal.
2.         Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price)
Metode ini digunakan bila barang yang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen dan metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar.
3.         Metode Biaya Plus (Cost Plus Method)
Metode biaya plus sebagai pendekatan lain yang menambahkan suatu kenaikan (mark up) tertentu pada biaya pemasok. Ukuran-ukuran yang dapat membantu harga transfer yaitu hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan.

Suatu transaksi kadang kala dapat terjadi bahwa harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak ditentukan menurut salah satu dari metode pada angka 2 dan angka 3 bahkan sama sekali tidak ada harga yang diperhitungkan. Sebagai contoh pemberian jasa manajemen tanpa memperhitungkan imbalan atau pemberian pinjaman tanpa bunga. Akan tetapi di sisi lain, kadang kala bahwa transaksi tersebut tidak dapat terjadi bila tidak terdapat hubungan istimewa. Sebagai contoh umumnya suatu perusahaan yang menjual sebagian besar produknya dengan harga pokok kepada induk perusahaan akan mengalami kesulitan mendapatkan pelanggan lain bila suatu saat induk perusahaan tidak membeli produk tersebut.
Permasalahan tetap pada hubungan istimewa bahwa adanya hubungan istimewa ini mengakibatkan posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan dapat terpengaruh atau dampak terhadap posisi keuangan dan hasil usaha pelapor (Penyusun Laporan Keuangan). Oleh karenanya dalam akuntansi komersial seperti tertuang dalam tujuan PSAK No. 7 menekankan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan di dalam undang-undang pajak penekanannya pada akibat yang terjadi terhadap transaksi yang ada hubungan istimewa. Bila terdapat hubungan istimewa kemungkinan yang dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari jumlah yang seharusnya. Oleh karenanya perlu.menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan bila para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).
Kemungkinan dapat terjadinya adanya pernyertaan modal secara terselubung dengan menyatakan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan sebagai contoh, melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Pembahasan masalah debt to equity ratio akan disampaikan dalamtsubbab tersendiri.
Khusus masalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh ini menjelaskan hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:
1.      kepemilikan atau penyertaan modal;
2.      Adanya penguasaan teknologi melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

Lebih lanjut hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada undang-undang PPh.
1.      Pasal 18 ayat (3)
Adanya hubungan istimewa, sehingga Direktur Jenderal Pajak perlu menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lain.
2.      Pasal 18 ayat (3a)
Melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak Otoritas Pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antarpihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
3.      Pasal 18 ayat (3b)
Adanya Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aset perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian dapat ditetapkan sebagai pihak sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan' pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran dalam penetapan harga.
4.      Pasal 18 ayat (3c)
Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax heaven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
5.      Pasal 18 ayat (3d)
Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.

Dianggap ada hubungan istimewa apabila dipenuhinya syarat:
1.      Wajib Pajak mempunyai pernyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
2.      Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3.      terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

            Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa adanya hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Sebagai contoh PT A mempunyai 50% saham PT B. Pemilikan saham oieh PT A merupakan penyertaan langsung, Bila PT B mempunyai 50% saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%. Kondisi demikian antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Tetapi bila PT A juga memiliki 25% saham PT D, maka antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Tentu saja hubungan kepemilikan sebagaimana diuraikan di atas dapat terjadi antara orang pribadi atau badan.

SEJARAH PERKEMBANGAN PERPAJAKAN INDONESIA

Sebagaimana telah diuraikan, akuntansi dapat menghasilkan informasi ekonomi yang bermanfaat untuk manajemen atau pihak-pihak di luar manajemen, seperti pemerintah, bank, dan lain sebagainya. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur ketentuan formal perpajakan tentang kebutuhan informasi keuangan sebagai alat komunikasi bahkan tidak menggunakan istilah akuntansi tetapi menggunakan istilah Pembukuan dan Pencatatan.
Menurut Sijbren Cnossen, seorang guru besar Erasmus Universitiet Rotterdam, masalah perpajakan adalah masalah “book keeping’, di mana istilah book keeping lazim diterjemahkan dengan pembukuan. Apabila suatu negara secara nasional mempunyai book keeping yang kurang baik, maka akibatnya negara akan mengalami kesulitan dalam menyusun sistem perpajakan yang baik. Dengan demikian, masalah pembukuan merupakan bagian yang sangat penting bagi negara yang menggunakan self assessment system dalam pemungutan pajaknya.
Menyimak sejarah perpajakan di Indonesia yang dimulai dari kurun waktu penjajahan Belanda, sistem perpajakan lebih menekankan pada fungsi budgeted, yaitu pemasukan keuangan untuk keperluan pemerintah koloni. Sedangkan corak sistem pemungutan pajak mendasarkan pada official assessment. Pada sistem ini besarnya pajak yang terutang sangat bergantung pada aparat pajak (fiskus).
Setelah merdeka tahun 1945, pemerintah Indonesia dalam masalah perpajakannya, yaitu Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, masih tetap menggunakan perundang-undangan yang lama, walaupun telah dilakukan perubahan- perubahan. Namun sejak era tahun 1984 sampai sekarang dengan adanya pembaruan sistem pemungutan pajak, Indonesia memasuki era baru dengan menggunakan self assessment system. Self assessment system ini selanjutnya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Peran pembukuan atau akuntansi dalam perpajakan perlu ditingkatkan. Paket 27 Maret 1979 dengan Inpres No. 6 Tahun 1979 dan keputusan Menteri Keuangan No. 108/KMK/077/1979 menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan keringanan dalam rangka penetapan pajaknya apabila Laporan Keuangan Wajib Pajak diperiksa oleh Akuntan Publik, sehingga pelaporan audit Akuiltan Publik digunakan sebagai dasar penetapan pajak, tanpa dilakukan koreksi, kecuali apabila laporan tersebut ternyata tidak benar. Sangat disayangkan dalam pelaksanaannya ternyata banyak Akuntan Publik yang tidak dapat dipercaya dalam menyusun pelaporan audit, sehingga Paket 27 Maret 1979 ini kemudian dicabut.
Memasuki era baru perundang-undangan perpajakan, sejak tahun 1984 telah terjadi perubahan besar yang tidak lagi menggunakan official assessment tetapi menggunakan self assessment system dalam pemungutan pajak di Indonesia. Kewajiban menyelenggarakan Pembukuan telah tegas diatur dalam Pasal 28 Undang- Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan:
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
2.      Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adaiah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pengaturan kewajiban pembukuan sebenarnya juga diatur secara implisit di berbagai undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang- Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dilakukan perubahan. Pada prinsipnya, peraturan-peraturan tersebut mewajibkan setiap badan usaha untuk menyusun Iaporan keuangan, sehingga harus menyelenggarakan pembukuan. Cara menyelenggarakan pembukuan dan menyusun Iaporan keuangan haruslah berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang telah dilakukan pembaruan, terakhir dengan PSAK Tahun 2009. Demikian pula hubungannya dengan perpajakan bahwa kewajiban pembukuan merupakan bagian yang sangat esensial. Pembukuan menurut ketentuan perpajakan memiliki syarat- syarat sebagai berikut:
1.         Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2.         Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai aset, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
3.         Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia, dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang dii2inkan oieh Menteri Keuangan.
4.          Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan atau dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama 10 (sepuluh) tahun, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak Badan.
5.         Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas. Apabila terjadi perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Setiap Wajib Pajak seharusnya menyelenggarakan pembukuan, sehingga dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. Apabila kewajiban pembukuan seperti yang telah diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang KUP tidak dipenuhi yang berakibat pajak yang terutang tidak dapat diketahui, tidak menyampaikan SPT walaupun telah ditegur, dan dari hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen), maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan (Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang KUP):
1.      50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak;
2.      100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong, atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; atau
3.      100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

TEORI AKUNTANSI

Pengertian teori adalah susunan konsep, definisi, dan dalam menyajikan pandangan yang sistematis fenomena dengan menunjukkan hubungan antara satu variabel dengan yang lainnya dengan maksud untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena. Menurut Hendriksen (1992), pengertian teori adaiah satu susunan hipotesis, konsep, dan prinsip pragmatis yang membentuk kerangka umum referensi untuk suatu bidang yang dipertanyakan.
Terdapat pula pandangan mengenai teori yang menyebutkan bahwa teori merupakan kristalisasi dari fenomena empiris yang terjadi, digambarkan dalam bentuk dalil-dalil yang disimpulkan dari fenomena, dan penyajiannya berbentuk kalimat pendek yang beriaku umum. Teori dapat dilahirkan dari berbagai penelitian yang menghasilkan kesimpulan yang beriaku universal, logis, konsisten, objektif, dan dapat diramalkan, sedangkan objek penelitiannya mendapat fenomena sosial atau ekonomi. Untuk teori akuntansi didefinisikan sebagai alasan logis dalam bentuk susunan set prinsip yang luas: (1) memberikan kerangka umum dari rujukan di mana prinsip akuntansi dapat dinilai; (2) pedoman pengembangan praktik dan prosedur baru. Dengan demikian, teori akuntansi dapat menjelaskan praktik yang beriaku saat ini dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang praktik tersebut. Teori akuntansi ini mempunyai tujuan utama memberikan susunan prinsip yang logis dan saling terkait dalam membentuk kerangka umum sebagai rujukan untuk menilai dan mengembangkan praktik akuntansi yang baik Terlihat dalam teori akuntansi sebagai kristalisasi fenomena yang dituangkan dalam bentuk kalimat yang disimpulkan dari fenomena interaksi entitas bisnis dan pengguna Iaporan keuangan. Berikut gambaran hubungan pengguna Iaporan keuangan dengan fenomena sosial ekonomi:
Bidang perpajakan sangat memerlukan Iaporan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak terutang walaupun masih diperlukan penyesuaian mengikuti ketentuan yang beriaku dalam undang-undang pajak.
Akuntansi memang menggariskan karakteristik kualitatif Iaporan keuangan maupun tujuan Iaporan keuangan dari berbagai rujukan. Menurut PSAK terdapat empat karakteristik, yaitu:
1.      Dapat Dipahami
Laporan keuangan haruslah dapat dipahami oleh pengguna Iaporan, sehingga dapat memberikan informasi mengenai aktivitas ekonomi dan bisnis secara jelas.
2.      Relevan
Informasi haruslah relevan agar memenuhi kebutuhan pengguna Iaporan dalam proses pengambilan keputusan.
3.      Materialitas
Menetapkan materialitas bergantung pada pos ataupun kesalahan yang dinilai sehingga materialitas merupakan ambang batas agar informasi mempunyai manfaat.
4.      Keandalan
      Informasi haruslah andal (reliable), artinya berkualitas dan tidak menyesatkan

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI INDONESIA

Sejalan dengan perkembangan ekonomi, hubungan dagang antarnegara pada masa – masa kerajaan di masa lalu seperti Majapahit, Mataram, Sriwijaya, menjadi pintu masuk akuntansi dari negara lain ke Indonesia. Meskipun demikian, belum terdapat penelitian yang memadai mengenai sejarah akuntansi di Indonesia. Masa perkembangan akuntansi di Indonesia secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1.      Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Kedatangan bangsa Belanda di Indonesia akhir abad ke-16 awalnya untuk berdagang, kemudian Belanda membentuk perserikatan maskapai Belanda yang dikenal dengan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Pada tahun 1602, terjadi peleburan 14 maskapai yang beroperasi di Hindia Timur, yang selanjutnya di tahun 1619 membuka cabang di Batavia dan kota-kota lainnya di Indonesia. Perjalanan VOC ini berakhir pada tahun 1799 dan setelah VOC dibubarkan, kekuasaan diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak masa itulah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Catatan pembukuan saat itu menekankan pada mekanisme debit dan kredit berdasarkan praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Pada masa ini, sektor us aha kecil dan menengah umumnya dikuasai oieh masyarakat Cina, India, dan Arab yang praktik akuntansinya menggunakan atau dipengaruhi oieh sistem dari negara mereka masing-masing. Pada masa penjajahan Jepang tahun 1942 sampai 1945, sistem akuntansi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu tetap menggunakan pola Belanda.
2.      Masa Kemerdekaan
Sistem akuntansi yang beriaku di Indonesia mengikuti sejarah masa lampau dari masa kolonial Belanda, maka sistem akuntansinya mengikuti akuntansi Belanda yang dikenal dengan Sistem Tata Buku. Sistem Tata Buku ini merupakan subsistem akuntansi atau hanya merupakan metode pencatatan.

Setelah masa penjajahan Belanda berakhir dan masuk ke dalam masa kemerdekaan, banyak perusahaan milik Belanda yang dirasionalisasi yang diikuti pula dengan masuknya berbagai investor asing, terutama Amerika Serikat. Para investor tersebut memperkenalkan sistem akuntansi Amerika Serikat ke Indonesia.

Bidang dalam Ruang Lingkup Akuntansi

Dengan semakin banyaknya kebutuhan informasi ekonomi yang dibutuhkan oleh para pengguna informasi, timbul unsur spsialisasi yang menuntut keahlian dalam bidang tertentu yang meliputi:
1.      Akuntansi Keuangan {Financial Accounting)
Akuntansi ini berhubungan dengan unit ekonomi secara keseluruhan dalam bentuk laporan keuangan yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam pengamblian keputusan yang didasarkan pada Standar Akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku.
2.      Akuntansi Pemeriksaan/Audit (Auditing)
Akuntansi ini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Iaporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan dengan tujuan agar informasi akuntansi dapat dipercaya, menguji ketaatan terhadap kebijakan, prosedur, peraturan yang berlaku, serta memiliki daya guna dan hasil guna suatu aktivitas bisnis.
3.      Akuntansi Manajemen {Management Accounting)
Akuntansi ini ruang lingkupnya berfokus pada informasi untuk manajemen perusahaan yang bertujuan mengendalikan kegiatan perusahaan dan menilai alternatif dalam pengambilan keputusan. Salah satu contoh, manfaat akuntansi manajemen dalam pengambilan keputusan adalah penetapan harga jual produk.
4.      Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Akuntansi ini berfokus pada penetapan dan pengendalian biaya, sebagai fungsi utama akuntansi biaya yaitu mengumpulkan data biaya, menganalisis data biaya, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi, yang digunakan oieh pihak manajemen sebagai alat pengendalian kegiatan dan menyusun rencana biaya di masa mendatang.
5.      Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting)
Akuntansi ini berfokus pada pencatatan dan pelaporan atas transaksi-transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup pemerintah dan mencakup aspek pengendalian atas pengeluaran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contohnya adaiah transaksi pengeluaran dana untuk belanja barang negara.
6.      Akuntansi Pajak (Tax Accounting)
Dalam menetapkan besarnya pajakterutang tetap mendasarkan Iaporan keuangan yang disusun oleh perusahaan, mengingat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan akuntansi, yaitu masalah konsep transaksi dan peristiwa keuangan, metode pengukurannya, serta pelaporannya yang ditetapkan dengan undang-undang.
7.      Sistem Informasi Akuntansi (Accounting Information System)
Sistem informasi akuntansi menyiapkan informasi keuangan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara berdaya guna dan berhasil guna.
akuntansi.

Manusia dan Peradaban

ini nihh...bahan presentasi aku minggu lalu..
simple ajjaa...biar ngga ditanyain,,,hehe :P


PENDAHULUAN 
   Manusia dan peradaban  mempunyai hubungan yang sangat erat karena diantara keduanya salingmendukunguntuk menciptakan suatu kehidupan yang sesuai kodratnya. Suatu peradaban timbul karena ada yang menciptakannya yaitu ada faktor manusia yang melaksanakan peradaban tersebut. 
         Suatu peradaban mempunyai wujud, tahapan dan dapat berevolusi / berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Dari peradaban pula dapat mengakibatkan suatu perubahan pada kehidupan sosial. Perubahan ini terjadi karena pengaruh modernisasi yang terjadi di masyarakat.
         Masyarakat yang beradab dapat diartikan sebagai masyarakat yang mempunyai sopan santun dan kebaikan budi pekerti. Ketenangan, kenyamanan, ketentraman, dan kedamaian sebagai makna hakiki manusia beradab dan dalam pengertian lain adalah suatu kombinasi yang ideal antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
PENGERTIAN
   Istilah peradaban dalam bahasa Inggris disebut Civilization. Istilah peradaban sering dipakai untukmenunjukkan pendapat dan penilaian kita terhadap perkembangan kebudayaan. Definisi peradaban menurut Koentjaraningrat adalah :
Peradaban merupakan bagian dari unsur kebudayaan yang halus, maju, dan indah seperti misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat sopan santun pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan, kebudayaan yang mempunyai system teknologi dan masyarakat kota yang maju dan kompleks. “
         Dengan batasan-batasan pengertian di atas, maka istilah peradaban sering dipakai untuk hasil-hasil kebudayaan seperti : kesenian, ilmu pengetahuan dan teknologi, adat sopan santun serta pergaulan. Selain itu juga kepandaian menulis, organisasi bernegara serta masyarakat kota yang maju dan kompleks.
Tinggi rendahnya peradaban suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh faktor :
l  Pendidikan
l  Kemajuan teknologi
l  Ilmu pengetahuan
Wujud dari peradaban dapat berupa :
1.      Moral : nilai-nilai dalam masyarakat dalam hubungannya dengan kesusilaan.
2.      Norma : aturan, ukuran, atau pedoman yang dipergunakan dalam menentukan sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
3.      Etika : nilai-nilai dan norma moral tentang apa yang baik dan buruk yang menjadi pegangadalam megatur tingkah laku manusia. Bisa juga diartikan sebagai etiket, sopan santun.
4.      Estetika : berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam keindahan, mencakup kesatuan (unity), keselarasan (balance), dan kebalikan (contrast).
C.1.  PENDAPAT AHLI
1.  Bieren De Hann
     Peradaban adalah seluruh kehidupan social, politik, ekonomi, dan teknik.
2.   Damono
     Peradaban adalah adab berarti akhlak atau kesopanan, dan kehalusan budi pekerti.
C.2. PENDAPAT KELOMPOK
Peradaban adalah sesuatu berevolusi dari waktu ke waktu yang masih akan terus berkembang selama masih memiliki nilai guna, baik positif maupun negatif dan baik secara materil maupun imateril.
 KESIMPULAN
Jadi peradaban merupakan bagian dari unsur kebudayaan yang halus, maju, dan indah seperti misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat sopan santun pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan, kebudayaan yang mempunyai system teknologi dan masyarakat kota yang maju dan kompleks. Masyarakat yang beradab dapat didefinisikan sebagai masyarakat yang mempunyai sopan santun dan kebaikan budi pekerti.
Peradaban manusia tak selalu berhubungan erat dengan sejarah bangsa, oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari tentang sejarah sebuah negara sehingga bisa menelusuri asal usul peradaban manusai di suatu negara.