Jumlah kredit pajak yang besarnya paling tinggi sama dengan Pajak penghasilan pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima dari luar negeri yang boleh di kreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajip pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak yang dimaksud pasal 24 ini untuk menghindarkan pajak berganda, tetapi jumlah yang dikreditkan tidak melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan undang undang PPH.
Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 24 undang undang pajak penghasilan yang diikuti dengan keputusan menteri keuangan tenteng kredit pajak luar negeri.
Permohonan kredit pajak luar negeri
1) Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2) Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri
3) Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Penggabungan penghasilan
· Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
· Penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
· Penghasilan berupa deviden dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan menteri keuangan
Tata cara penghitungan kredit pajak luar negeri
1. jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
2. Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
3. Pendapatan luar negeri itu berasal dari beberapa negara maka perhitungan kreditnya dilakukan untuk masing masing negara, dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar