PPH pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah , instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atau penyerahan barang, dan badan badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan pasal 22 adalah pasal 22 undang undang pajak penghasilan, selanjutnya diikuti oleh menteri keuangan, terakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor 236/KMK.03/2003 sebagai perubahan keputusan menteri keuangan nomor 254/KMK.03/2001. Keputusan menteri keuangan terakhir ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003.
Pemungut Pajak
1. Bank devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai, atas impor barang.
2. Direktorat jenderal anggaran, bendaharawan pemerintah baik di tingkat pemerintah pusat maupun tingkat pemerintah daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dipungut saat pembayaran
3. BUMN dan BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD
4. DLL
Saat terutangnya
PPH pasal 22 dilakukan oleh pihak pihak yang diatur pada pasal 22 ayat 1 UU PPH, terutangnya pada saat pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan.
Tarif pajak
· Atas impor:
a. Yang menggunakan angka pengenal importir adalah 2,5% dari nilai impor
b. Yang tidak menggunakan angka pengenal importir adalah 7,5%
c. Yang tidak dikuasai adalah 7,5% dari harga jual lelang
· Atas pembelian barang yang dipungut oleh pemungut pajak pada sebagaimana dimaksud dalam 2,3,4 sebesar 1,5% dari harga pembelian.
· Atas penjualan hasil produksi atau pembeli dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif serta lainnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Yang bergerak di bidang industri rokok atas penjualan rokok di dalam negeri yang gtergolong kecil dikenakan 0,15% dari harga bnadrol dan bersifat final.
b. Yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan bahan untuk keperluan industri dan ekspor mereka dari pedagang pengumpul sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
c. Yang bergerak di bidang industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri 0,25% dari (DPP) PPN.
d. Yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu atas penjualan produknya di dalam negeri 0,3% dari (DPP) PPN.
e. Yang bergerak di industri kertas pada saat penjualan di dalam negeri 0,1% dari (DPP) PPN.
f. Atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari (DPP) PPN.
· Untuk badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak :
Spbu swastanisasi | Spbu pertamina | |
Premium | 0,3% x penjualan | 0,25% x penjualan |
Solar | 0,3% x penjualan | 0,25% x penjualan |
Premix/super TT | 0,3% x penjualan | 0,25% x penjualan |
Minyak tanah | 0,30% x penjualan | |
Gas LPG | 0,30% x penjualan | |
pelumas | 0,30% x penjualan |
· Besarnya pungutan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 100% dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukan NPWP.
Dikecualikan dari pemungutan pajak
· Impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tidak terutang PPH.
· Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda benda pos.
· Emas batangan yang akan di prosesuntuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan exsport.
· DLL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar