Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telahdi potong pajak penghasilan 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek pajak atau penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Dasar hukum pengenaan PPh pasal 23 adalah pasal 23 UU PPH ; Kep. Dirjen. Pajak nomor kep. 50/Pj/1994 tanggal 27 desember 1994 dan Kep. Dirjen. Pajak nomor Kep. 128/Pj/1997 Keputusan direktur jenderal pajak nomor Kep. 176/Pj/2000, Keputusan direktur jenderal pajak nomor Kep. 96/DPJ/2001 Tanggal 7 februari 2001, terakhir Keputusan direktur jenderal pajak nomor Kep. 170/Pj/2002 tanggal 28 maret 2002 dan aturan pelaksanaan lainnya.
Pemotong pajak
· Badan pemerintah
· Subjek pajak badan dalam negeri
· Penyelenggara kegiatan
· Bentuk usaha tetap
· Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dll.
Saat terutangnya
Terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan tergantung pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Tarif dan objek pajak
1) Sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, bonus, penghargaan dsb.
2) Sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa yang telah di potong pajak penghasilan sebagaiman di maksud dalam pasal 21.
3) WP yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya menjadi lebih tinggi 100%.
Bukan objek pajak
· Penghasilan yang di bayar atau terutang pada bank
· Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
· Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
· Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama 5 tahun sejak pendirian usaha, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar