Hidup adalah sebuah waktu..
waktu yang bergulir detik,menit sampai saat aku ada disini..
banyak hal yang telah aku temui..banyak rasa pula yang telah tercipta,,
dari sebuah bahagia,,,canda,,,tawa,,tangis duka,,kecewa,,semuanya telah aku rasa disini..
akankah ada hasilnya???
saat ini belum...belum ada hasilnya sama sekali..,
hingga aku pernah menganggap diri ini tidaklah berguna..
tapi waktu mengajariku...kini aku bangkit dengan semangat yang masih tersisa..
bangkit dan berharap esok akan lebih baik...dibandingkan hari ini dan kemarin..
ingin sekali ku banggakan ayah dan ibuku..
inginku tunjukan ke mereka bahwa aku mampu seperti anak anak yang lain...
ingin sekali ku tunjukan bahwa aku bisa membahagiakan mereka dengan yang ku punya...
Rabu, 07 Maret 2012
Selasa, 06 Maret 2012
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Jumlah kredit pajak yang besarnya paling tinggi sama dengan Pajak penghasilan pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima dari luar negeri yang boleh di kreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajip pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak yang dimaksud pasal 24 ini untuk menghindarkan pajak berganda, tetapi jumlah yang dikreditkan tidak melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan undang undang PPH.
Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 24 undang undang pajak penghasilan yang diikuti dengan keputusan menteri keuangan tenteng kredit pajak luar negeri.
Permohonan kredit pajak luar negeri
1) Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2) Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri
3) Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Penggabungan penghasilan
· Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
· Penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
· Penghasilan berupa deviden dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan menteri keuangan
Tata cara penghitungan kredit pajak luar negeri
1. jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
2. Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
3. Pendapatan luar negeri itu berasal dari beberapa negara maka perhitungan kreditnya dilakukan untuk masing masing negara, dst.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telahdi potong pajak penghasilan 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek pajak atau penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Dasar hukum pengenaan PPh pasal 23 adalah pasal 23 UU PPH ; Kep. Dirjen. Pajak nomor kep. 50/Pj/1994 tanggal 27 desember 1994 dan Kep. Dirjen. Pajak nomor Kep. 128/Pj/1997 Keputusan direktur jenderal pajak nomor Kep. 176/Pj/2000, Keputusan direktur jenderal pajak nomor Kep. 96/DPJ/2001 Tanggal 7 februari 2001, terakhir Keputusan direktur jenderal pajak nomor Kep. 170/Pj/2002 tanggal 28 maret 2002 dan aturan pelaksanaan lainnya.
Pemotong pajak
· Badan pemerintah
· Subjek pajak badan dalam negeri
· Penyelenggara kegiatan
· Bentuk usaha tetap
· Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dll.
Saat terutangnya
Terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan tergantung pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Tarif dan objek pajak
1) Sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, bonus, penghargaan dsb.
2) Sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa yang telah di potong pajak penghasilan sebagaiman di maksud dalam pasal 21.
3) WP yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya menjadi lebih tinggi 100%.
Bukan objek pajak
· Penghasilan yang di bayar atau terutang pada bank
· Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
· Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
· Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama 5 tahun sejak pendirian usaha, dll
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPH pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah , instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atau penyerahan barang, dan badan badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan pasal 22 adalah pasal 22 undang undang pajak penghasilan, selanjutnya diikuti oleh menteri keuangan, terakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor 236/KMK.03/2003 sebagai perubahan keputusan menteri keuangan nomor 254/KMK.03/2001. Keputusan menteri keuangan terakhir ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003.
Pemungut Pajak
1. Bank devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai, atas impor barang.
2. Direktorat jenderal anggaran, bendaharawan pemerintah baik di tingkat pemerintah pusat maupun tingkat pemerintah daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dipungut saat pembayaran
3. BUMN dan BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD
4. DLL
Saat terutangnya
PPH pasal 22 dilakukan oleh pihak pihak yang diatur pada pasal 22 ayat 1 UU PPH, terutangnya pada saat pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan.
Tarif pajak
· Atas impor:
a. Yang menggunakan angka pengenal importir adalah 2,5% dari nilai impor
b. Yang tidak menggunakan angka pengenal importir adalah 7,5%
c. Yang tidak dikuasai adalah 7,5% dari harga jual lelang
· Atas pembelian barang yang dipungut oleh pemungut pajak pada sebagaimana dimaksud dalam 2,3,4 sebesar 1,5% dari harga pembelian.
· Atas penjualan hasil produksi atau pembeli dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif serta lainnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Yang bergerak di bidang industri rokok atas penjualan rokok di dalam negeri yang gtergolong kecil dikenakan 0,15% dari harga bnadrol dan bersifat final.
b. Yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan bahan untuk keperluan industri dan ekspor mereka dari pedagang pengumpul sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
c. Yang bergerak di bidang industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri 0,25% dari (DPP) PPN.
d. Yang bergerak di bidang industri baja yang merupakan industri hulu atas penjualan produknya di dalam negeri 0,3% dari (DPP) PPN.
e. Yang bergerak di industri kertas pada saat penjualan di dalam negeri 0,1% dari (DPP) PPN.
f. Atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari (DPP) PPN.
· Untuk badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak :
Spbu swastanisasi | Spbu pertamina | |
Premium | 0,3% x penjualan | 0,25% x penjualan |
Solar | 0,3% x penjualan | 0,25% x penjualan |
Premix/super TT | 0,3% x penjualan | 0,25% x penjualan |
Minyak tanah | 0,30% x penjualan | |
Gas LPG | 0,30% x penjualan | |
pelumas | 0,30% x penjualan |
· Besarnya pungutan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 100% dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukan NPWP.
Dikecualikan dari pemungutan pajak
· Impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tidak terutang PPH.
· Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda benda pos.
· Emas batangan yang akan di prosesuntuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan exsport.
· DLL
Langganan:
Postingan (Atom)