Rabu, 18 April 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN PERPAJAKAN INDONESIA

Sebagaimana telah diuraikan, akuntansi dapat menghasilkan informasi ekonomi yang bermanfaat untuk manajemen atau pihak-pihak di luar manajemen, seperti pemerintah, bank, dan lain sebagainya. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur ketentuan formal perpajakan tentang kebutuhan informasi keuangan sebagai alat komunikasi bahkan tidak menggunakan istilah akuntansi tetapi menggunakan istilah Pembukuan dan Pencatatan.
Menurut Sijbren Cnossen, seorang guru besar Erasmus Universitiet Rotterdam, masalah perpajakan adalah masalah “book keeping’, di mana istilah book keeping lazim diterjemahkan dengan pembukuan. Apabila suatu negara secara nasional mempunyai book keeping yang kurang baik, maka akibatnya negara akan mengalami kesulitan dalam menyusun sistem perpajakan yang baik. Dengan demikian, masalah pembukuan merupakan bagian yang sangat penting bagi negara yang menggunakan self assessment system dalam pemungutan pajaknya.
Menyimak sejarah perpajakan di Indonesia yang dimulai dari kurun waktu penjajahan Belanda, sistem perpajakan lebih menekankan pada fungsi budgeted, yaitu pemasukan keuangan untuk keperluan pemerintah koloni. Sedangkan corak sistem pemungutan pajak mendasarkan pada official assessment. Pada sistem ini besarnya pajak yang terutang sangat bergantung pada aparat pajak (fiskus).
Setelah merdeka tahun 1945, pemerintah Indonesia dalam masalah perpajakannya, yaitu Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, masih tetap menggunakan perundang-undangan yang lama, walaupun telah dilakukan perubahan- perubahan. Namun sejak era tahun 1984 sampai sekarang dengan adanya pembaruan sistem pemungutan pajak, Indonesia memasuki era baru dengan menggunakan self assessment system. Self assessment system ini selanjutnya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Peran pembukuan atau akuntansi dalam perpajakan perlu ditingkatkan. Paket 27 Maret 1979 dengan Inpres No. 6 Tahun 1979 dan keputusan Menteri Keuangan No. 108/KMK/077/1979 menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan keringanan dalam rangka penetapan pajaknya apabila Laporan Keuangan Wajib Pajak diperiksa oleh Akuntan Publik, sehingga pelaporan audit Akuiltan Publik digunakan sebagai dasar penetapan pajak, tanpa dilakukan koreksi, kecuali apabila laporan tersebut ternyata tidak benar. Sangat disayangkan dalam pelaksanaannya ternyata banyak Akuntan Publik yang tidak dapat dipercaya dalam menyusun pelaporan audit, sehingga Paket 27 Maret 1979 ini kemudian dicabut.
Memasuki era baru perundang-undangan perpajakan, sejak tahun 1984 telah terjadi perubahan besar yang tidak lagi menggunakan official assessment tetapi menggunakan self assessment system dalam pemungutan pajak di Indonesia. Kewajiban menyelenggarakan Pembukuan telah tegas diatur dalam Pasal 28 Undang- Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan:
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
2.      Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adaiah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pengaturan kewajiban pembukuan sebenarnya juga diatur secara implisit di berbagai undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang- Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dilakukan perubahan. Pada prinsipnya, peraturan-peraturan tersebut mewajibkan setiap badan usaha untuk menyusun Iaporan keuangan, sehingga harus menyelenggarakan pembukuan. Cara menyelenggarakan pembukuan dan menyusun Iaporan keuangan haruslah berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang telah dilakukan pembaruan, terakhir dengan PSAK Tahun 2009. Demikian pula hubungannya dengan perpajakan bahwa kewajiban pembukuan merupakan bagian yang sangat esensial. Pembukuan menurut ketentuan perpajakan memiliki syarat- syarat sebagai berikut:
1.         Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2.         Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai aset, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
3.         Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia, dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang dii2inkan oieh Menteri Keuangan.
4.          Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan atau dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama 10 (sepuluh) tahun, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak Badan.
5.         Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas. Apabila terjadi perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Setiap Wajib Pajak seharusnya menyelenggarakan pembukuan, sehingga dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. Apabila kewajiban pembukuan seperti yang telah diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang KUP tidak dipenuhi yang berakibat pajak yang terutang tidak dapat diketahui, tidak menyampaikan SPT walaupun telah ditegur, dan dari hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen), maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan (Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang KUP):
1.      50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak;
2.      100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong, atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; atau
3.      100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

TEORI AKUNTANSI

Pengertian teori adalah susunan konsep, definisi, dan dalam menyajikan pandangan yang sistematis fenomena dengan menunjukkan hubungan antara satu variabel dengan yang lainnya dengan maksud untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena. Menurut Hendriksen (1992), pengertian teori adaiah satu susunan hipotesis, konsep, dan prinsip pragmatis yang membentuk kerangka umum referensi untuk suatu bidang yang dipertanyakan.
Terdapat pula pandangan mengenai teori yang menyebutkan bahwa teori merupakan kristalisasi dari fenomena empiris yang terjadi, digambarkan dalam bentuk dalil-dalil yang disimpulkan dari fenomena, dan penyajiannya berbentuk kalimat pendek yang beriaku umum. Teori dapat dilahirkan dari berbagai penelitian yang menghasilkan kesimpulan yang beriaku universal, logis, konsisten, objektif, dan dapat diramalkan, sedangkan objek penelitiannya mendapat fenomena sosial atau ekonomi. Untuk teori akuntansi didefinisikan sebagai alasan logis dalam bentuk susunan set prinsip yang luas: (1) memberikan kerangka umum dari rujukan di mana prinsip akuntansi dapat dinilai; (2) pedoman pengembangan praktik dan prosedur baru. Dengan demikian, teori akuntansi dapat menjelaskan praktik yang beriaku saat ini dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang praktik tersebut. Teori akuntansi ini mempunyai tujuan utama memberikan susunan prinsip yang logis dan saling terkait dalam membentuk kerangka umum sebagai rujukan untuk menilai dan mengembangkan praktik akuntansi yang baik Terlihat dalam teori akuntansi sebagai kristalisasi fenomena yang dituangkan dalam bentuk kalimat yang disimpulkan dari fenomena interaksi entitas bisnis dan pengguna Iaporan keuangan. Berikut gambaran hubungan pengguna Iaporan keuangan dengan fenomena sosial ekonomi:
Bidang perpajakan sangat memerlukan Iaporan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak terutang walaupun masih diperlukan penyesuaian mengikuti ketentuan yang beriaku dalam undang-undang pajak.
Akuntansi memang menggariskan karakteristik kualitatif Iaporan keuangan maupun tujuan Iaporan keuangan dari berbagai rujukan. Menurut PSAK terdapat empat karakteristik, yaitu:
1.      Dapat Dipahami
Laporan keuangan haruslah dapat dipahami oleh pengguna Iaporan, sehingga dapat memberikan informasi mengenai aktivitas ekonomi dan bisnis secara jelas.
2.      Relevan
Informasi haruslah relevan agar memenuhi kebutuhan pengguna Iaporan dalam proses pengambilan keputusan.
3.      Materialitas
Menetapkan materialitas bergantung pada pos ataupun kesalahan yang dinilai sehingga materialitas merupakan ambang batas agar informasi mempunyai manfaat.
4.      Keandalan
      Informasi haruslah andal (reliable), artinya berkualitas dan tidak menyesatkan

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI INDONESIA

Sejalan dengan perkembangan ekonomi, hubungan dagang antarnegara pada masa – masa kerajaan di masa lalu seperti Majapahit, Mataram, Sriwijaya, menjadi pintu masuk akuntansi dari negara lain ke Indonesia. Meskipun demikian, belum terdapat penelitian yang memadai mengenai sejarah akuntansi di Indonesia. Masa perkembangan akuntansi di Indonesia secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1.      Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Kedatangan bangsa Belanda di Indonesia akhir abad ke-16 awalnya untuk berdagang, kemudian Belanda membentuk perserikatan maskapai Belanda yang dikenal dengan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Pada tahun 1602, terjadi peleburan 14 maskapai yang beroperasi di Hindia Timur, yang selanjutnya di tahun 1619 membuka cabang di Batavia dan kota-kota lainnya di Indonesia. Perjalanan VOC ini berakhir pada tahun 1799 dan setelah VOC dibubarkan, kekuasaan diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak masa itulah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Catatan pembukuan saat itu menekankan pada mekanisme debit dan kredit berdasarkan praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Pada masa ini, sektor us aha kecil dan menengah umumnya dikuasai oieh masyarakat Cina, India, dan Arab yang praktik akuntansinya menggunakan atau dipengaruhi oieh sistem dari negara mereka masing-masing. Pada masa penjajahan Jepang tahun 1942 sampai 1945, sistem akuntansi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu tetap menggunakan pola Belanda.
2.      Masa Kemerdekaan
Sistem akuntansi yang beriaku di Indonesia mengikuti sejarah masa lampau dari masa kolonial Belanda, maka sistem akuntansinya mengikuti akuntansi Belanda yang dikenal dengan Sistem Tata Buku. Sistem Tata Buku ini merupakan subsistem akuntansi atau hanya merupakan metode pencatatan.

Setelah masa penjajahan Belanda berakhir dan masuk ke dalam masa kemerdekaan, banyak perusahaan milik Belanda yang dirasionalisasi yang diikuti pula dengan masuknya berbagai investor asing, terutama Amerika Serikat. Para investor tersebut memperkenalkan sistem akuntansi Amerika Serikat ke Indonesia.

Bidang dalam Ruang Lingkup Akuntansi

Dengan semakin banyaknya kebutuhan informasi ekonomi yang dibutuhkan oleh para pengguna informasi, timbul unsur spsialisasi yang menuntut keahlian dalam bidang tertentu yang meliputi:
1.      Akuntansi Keuangan {Financial Accounting)
Akuntansi ini berhubungan dengan unit ekonomi secara keseluruhan dalam bentuk laporan keuangan yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam pengamblian keputusan yang didasarkan pada Standar Akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku.
2.      Akuntansi Pemeriksaan/Audit (Auditing)
Akuntansi ini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Iaporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan dengan tujuan agar informasi akuntansi dapat dipercaya, menguji ketaatan terhadap kebijakan, prosedur, peraturan yang berlaku, serta memiliki daya guna dan hasil guna suatu aktivitas bisnis.
3.      Akuntansi Manajemen {Management Accounting)
Akuntansi ini ruang lingkupnya berfokus pada informasi untuk manajemen perusahaan yang bertujuan mengendalikan kegiatan perusahaan dan menilai alternatif dalam pengambilan keputusan. Salah satu contoh, manfaat akuntansi manajemen dalam pengambilan keputusan adalah penetapan harga jual produk.
4.      Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Akuntansi ini berfokus pada penetapan dan pengendalian biaya, sebagai fungsi utama akuntansi biaya yaitu mengumpulkan data biaya, menganalisis data biaya, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi, yang digunakan oieh pihak manajemen sebagai alat pengendalian kegiatan dan menyusun rencana biaya di masa mendatang.
5.      Akuntansi Pemerintahan (Governmental Accounting)
Akuntansi ini berfokus pada pencatatan dan pelaporan atas transaksi-transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup pemerintah dan mencakup aspek pengendalian atas pengeluaran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contohnya adaiah transaksi pengeluaran dana untuk belanja barang negara.
6.      Akuntansi Pajak (Tax Accounting)
Dalam menetapkan besarnya pajakterutang tetap mendasarkan Iaporan keuangan yang disusun oleh perusahaan, mengingat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan akuntansi, yaitu masalah konsep transaksi dan peristiwa keuangan, metode pengukurannya, serta pelaporannya yang ditetapkan dengan undang-undang.
7.      Sistem Informasi Akuntansi (Accounting Information System)
Sistem informasi akuntansi menyiapkan informasi keuangan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara berdaya guna dan berhasil guna.
akuntansi.

Manusia dan Peradaban

ini nihh...bahan presentasi aku minggu lalu..
simple ajjaa...biar ngga ditanyain,,,hehe :P


PENDAHULUAN 
   Manusia dan peradaban  mempunyai hubungan yang sangat erat karena diantara keduanya salingmendukunguntuk menciptakan suatu kehidupan yang sesuai kodratnya. Suatu peradaban timbul karena ada yang menciptakannya yaitu ada faktor manusia yang melaksanakan peradaban tersebut. 
         Suatu peradaban mempunyai wujud, tahapan dan dapat berevolusi / berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Dari peradaban pula dapat mengakibatkan suatu perubahan pada kehidupan sosial. Perubahan ini terjadi karena pengaruh modernisasi yang terjadi di masyarakat.
         Masyarakat yang beradab dapat diartikan sebagai masyarakat yang mempunyai sopan santun dan kebaikan budi pekerti. Ketenangan, kenyamanan, ketentraman, dan kedamaian sebagai makna hakiki manusia beradab dan dalam pengertian lain adalah suatu kombinasi yang ideal antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
PENGERTIAN
   Istilah peradaban dalam bahasa Inggris disebut Civilization. Istilah peradaban sering dipakai untukmenunjukkan pendapat dan penilaian kita terhadap perkembangan kebudayaan. Definisi peradaban menurut Koentjaraningrat adalah :
Peradaban merupakan bagian dari unsur kebudayaan yang halus, maju, dan indah seperti misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat sopan santun pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan, kebudayaan yang mempunyai system teknologi dan masyarakat kota yang maju dan kompleks. “
         Dengan batasan-batasan pengertian di atas, maka istilah peradaban sering dipakai untuk hasil-hasil kebudayaan seperti : kesenian, ilmu pengetahuan dan teknologi, adat sopan santun serta pergaulan. Selain itu juga kepandaian menulis, organisasi bernegara serta masyarakat kota yang maju dan kompleks.
Tinggi rendahnya peradaban suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh faktor :
l  Pendidikan
l  Kemajuan teknologi
l  Ilmu pengetahuan
Wujud dari peradaban dapat berupa :
1.      Moral : nilai-nilai dalam masyarakat dalam hubungannya dengan kesusilaan.
2.      Norma : aturan, ukuran, atau pedoman yang dipergunakan dalam menentukan sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
3.      Etika : nilai-nilai dan norma moral tentang apa yang baik dan buruk yang menjadi pegangadalam megatur tingkah laku manusia. Bisa juga diartikan sebagai etiket, sopan santun.
4.      Estetika : berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam keindahan, mencakup kesatuan (unity), keselarasan (balance), dan kebalikan (contrast).
C.1.  PENDAPAT AHLI
1.  Bieren De Hann
     Peradaban adalah seluruh kehidupan social, politik, ekonomi, dan teknik.
2.   Damono
     Peradaban adalah adab berarti akhlak atau kesopanan, dan kehalusan budi pekerti.
C.2. PENDAPAT KELOMPOK
Peradaban adalah sesuatu berevolusi dari waktu ke waktu yang masih akan terus berkembang selama masih memiliki nilai guna, baik positif maupun negatif dan baik secara materil maupun imateril.
 KESIMPULAN
Jadi peradaban merupakan bagian dari unsur kebudayaan yang halus, maju, dan indah seperti misalnya kesenian, ilmu pengetahuan, adat sopan santun pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan, kebudayaan yang mempunyai system teknologi dan masyarakat kota yang maju dan kompleks. Masyarakat yang beradab dapat didefinisikan sebagai masyarakat yang mempunyai sopan santun dan kebaikan budi pekerti.
Peradaban manusia tak selalu berhubungan erat dengan sejarah bangsa, oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari tentang sejarah sebuah negara sehingga bisa menelusuri asal usul peradaban manusai di suatu negara.